CONTOH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
KOMITMEN ETIS
“Temasek
Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen
saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
Berdasarkan data kepemilikan saham
ini, maka tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan
dalam penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi
tersebut, yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Ketika sebuah
perusahaan didirikan dan selanjutnya menjalankan kegiatannya, yang menjadi
tujuan utama dari perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan
setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan saham sama artinya
dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh seseorang atau badan
atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana caranya kepemilikan
tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si pemiliki saham
tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara tentang keuntungan
financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial, seperti memiliki
informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya.
pada kasus pemilikan saham
Temasek di PT Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian
diantara PT Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli
sebenarnya tidak boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau
tidak? atau berapa persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi
Indonesia khususnya untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar.
Sehingga jelas jika terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”,
maka akan ada praktek oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang
bergerak di sektor ini membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif
atau non koperatif. Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif
jika mereka berlaku sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun
implisit dengan pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang
menyebabkan terjadinya perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan
beroperasi dengan model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika
pelaku usaha dalam suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain,
maka mereka telibat dalam KOLUSI.
Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang
saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’
keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis
usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat
mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan
keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk.,
dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka
menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli.
Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT
Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah
salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar
sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan
masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi
notabene-nya, di negara Temasek sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat
murah. Lantas, kenapa di Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal
secara konsep teknologi, dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa
menjadi sangat murah, contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang
sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak
menginginkan perkembangan bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan
masyarakat.
Analisa:
Dari kasus diatas dapat kita ketahui
bahwa Temasek melakukan kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk.
Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan
tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Hal ini
jelas melanggar etika bisnis karena harga tarif layanan yang ditetapkan
pada kedua perusahaan tersebut terlalu mahal dibandingkan dengan
pesaing-pesaing dalam dan luar negeri. Selisih harga tarif pulsa antara
produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang
sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli
Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas
adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai
Kolonialisme Gaya Baru.