1. PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Kode etik merupakan suatu bentuk
aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
- Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan
tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik
guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi
tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi).
Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus
berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa
pamrih.
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan
kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika
berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki
kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
2.TIDAK, karena perusahaan
memberikan fasilitas mobil dinas digunakan untuk kepentingan dan keperluan
perusahaan, dan itu berarti perusahaan sudah memberikan kepercayaannya kepada
kita, alangkah baiknya fasilitas yang sudah diberikan kita, kita gunakan sebaik
mungkin sesuai aturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar