CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
AKUNTAN PUBLIK
Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat
bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di
tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar
dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan
jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari
siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring
booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants:
membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi
listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of
power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu
beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh
pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan
memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor
Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan
public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers,
deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan
Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting
perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur
Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data
serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik
Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan
reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga
saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal
Amerika jatuh sampai 25 %.
Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar
Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi
pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin
Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran
pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan
izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Kasus 3
Komisaris PT Kereta Api
mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana
seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos
yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah
dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah
satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya
tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran
dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa
oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti
akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of
Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari
satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya
dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada
beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah
memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur,
berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2,
yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko
Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin
terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan
sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sedangkan pada kasus 1,
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang
dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor)
sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan
yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil
melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai
eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen
Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki
kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit
formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal
Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang
memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah
merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate
governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Pada kasus 3, sebagai Suatu
lembaga, PT Kereta Api Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyusun
laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit
terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, ada hal mendasar yang harus
diperhatikannya sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar
memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah
yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi
Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik. Selain itu, auditor eksternal
wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada pada PT
Kereta Api Indonesia. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan
tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu
pengampu kepentingan. Seperti halnya yang telah diketahui bersama, hal ini
jelas mempunyai dimensi etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar